Sebagai penduduk berstatus pelajar di daerah Palembang, Sumatera Selatan. Di awal September hingga penghujung Desember 2011, raga dan pikiran ini di sibukkan dengan perlombaan di luar sekolah, anehnya acap kali tema lomba tidak jauh dengan menciptakan SDM berkarakter dan berjiwa Enterpreneur. Barangkali hal tersebut lagi booming ya. Dengan rasa ingin tahu yang besar, saya menilik Undang-undang Sistem Pendidikan, kenapa pendidikan karakter dan pendidikan entrepreneurship tidak termaktub di dalamnya. Dari situ awal inspirasi untuk menulis blog seandainya saya DPD RI. Menurut pendapat saya, menciptakan SDM berkaraketer dan berjiwa Enterpreneur ini perlu di dorong dengan regulasi reformasi pendidikan, maksudnya Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bisa di perbaharui dengan tambahan pasal berkenaan menciptakan SDM berkarakter dan berjiwa Enterpreneur.
Seberapa perlukah pendapat ini ?
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Palembang, Drs. H. Riza Fahlevi. MM mengungkapkan dalam pembukaan acara lomba UUD 1945 tingkat SMA/SMK/MA (Palembang, 05 Desember 2011 ) bahwa “anak – anak usia sekolah perlu di ajarkan berprilaku seperti menyalami guru saat bertemu, tak ketinggalan juga anak – anak perlu di ajarkan berwirausaha, karena banyak orang yang sukses dengan berwirausaha. Dengan cara itulah generasi ke depan dapat survive dari segala macam kondisi.” Saya berpihak dengan niat baik ini, oleh karena itu Undang – undang sistem pendidikan harus mendukung. Indonesia perlu menghasilkan SDM berkarakter dan berjiwa Enterpreneur atau makna kiasannya “Indonesia perlu produksi otak – otak”
Jadi DPD RI hasur bagaimana “demi SDM berkarakter dan berjiwa entrepreneur” ?
Drs. H. Riza Fahlevi. MM pada kesempatan itu juga menuturkan bahwa Kota Palembang merupakan 1 dari 8 kota percontohan pendidikan karakter dan enterpreneurship. Jika hal tersebut sudah di terapkan di 8 kota, maka lebih bijak lagi terdapat tambahan beberapa pasal penegas gerakan pendidikan karakter dan entrepreneurship di dalam Undang – undang No. 20 tahun 2003. Ini perlu di rundingkan bersama DPR.
Seandainya saya menjadi anggota DPD RI
Saya mengusulkan di meja rapat mengenai pendidikan entrepreneurship perlu di setarai dalam pelajaran wajib ada di tingkat sekolah dasar, menengah, maupun tinggi, dan bukan di kategorikan pelajaran muatan lokal. Karena di Palembang saja, pendidikan enterpreneurship masih di kategorikan pelajaran muatan lokal, bahkan saya yakin di luar daerah Palembang maupun di provinsi lain sebagian besar sekolah belum mengenal pelajaran enterpreneurship. Di era ini kita perlu memikirkan kedua hal tersebut, pendidikan karakter dan jiwa entrepreneur. Semoga usul kebijakan ini di sambut baik oleh DPD RI untuk masa depan yang cerah.
DPD RI untuk rakyat ^_^